Senin, 28 Juli 2014

kewajiban suami memberi nafkah

Seiring berjalannya waktu, terlihat jelas pada pandang mata yang terbuka, banyak kaum wanita yang menjadi tulang punggung suatu keluarga, apakah ini yang dinamakan emansipasi wanita ataukah ini ajaran feminisme, atau karena kebutuhan yang selalu kurang tercukupi.

Pada hakikatnya agama islam sudah mengatur dengan jelas dan terang, namun halnya pada penerapanya banyak yang menggampangkan. Allah pun jelas sudah berfirman dalam Al Qur'an dan Nabi pun menjelaskan dengan terang.

firman Allah, Kewajiban memberikan nafkah (makanan, pakaian, tempat tinggal, dll) terletak pada pundak suami, bukan pada istri. Allah SWT berfirman, ” Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)


Pada ayat lain Allah SWT berfirman, ”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6)


Bahkan, dengan terang Rasulullah saw menyebutkan bahwa laki-laki yang melalaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada istri nya termasuk perbuatn dosa.
Rasulullah SAW bersabda, , “Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika dia menahan memberikan makan kepada orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim)

Semoga pada kedepanya para lakilaki sadar akan tugasnya, jikalau setiap manusia melakukan perananya sesuai apa yang telah ditentukan Allah , mungkin hidup ini akan mudah untuk dilalui, mungkin bahagia kan selalu mewarnai, .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar